Monday, July 20, 2026
home_banner_first
EKONOMI

RI Buka Keran Impor Kebutuhan Industri untuk Sejumlah Komoditas Pangan pada 2026

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 pukul 14.42 WIB
ri_buka_keran_impor_kebutuhan_industri_untuk_sejumlah_komoditas_pangan_pada_2026

Pekerja tampak beraktivitas di sentra produksi PT Garam (Persero). (foto: PT Garam/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah membuka keran impor kebutuhan industri untuk sejumlah komoditas pangan, mulai dari lembu, garam, gula, hingga perikanan pada 2026. Untuk komoditas daging lembu, pemerintah menyetujui impor khusus industri dengan kuota sebesar 17.097,95 ton dari total penetapan 297.097,95 ton.

“Hari ini kami memutuskan untuk daging industri sebesar 17.097,95 ton untuk daging lembu,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, seusai rapat koordinasi Penetapan Neraca Komoditas Pangan 2026 di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Tatang mengatakan, untuk impor gula bahan baku industri disepakati sebesar 3,12 juta ton. Adapun gula untuk skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Kemudahan Bahan (KITE KB) ditetapkan sebesar 508.360 ton.

Untuk sektor perikanan, pemerintah menetapkan impor bahan baku industri sebesar 23.576,515 ton, atau separuh dari usulan awal. Selain itu, terdapat bahan baku nonindustri yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar 29.225 ton.

“Untuk yang bahan baku selain bahan baku industri yang dikelola oleh KKP itu 29.225 ton. Bahan baku industri 23.576,515 untuk ikan,” katanya.

Ia menyebutkan, untuk impor garam hanya diperbolehkan untuk kebutuhan industri chlor alkali plant (CAP) dengan volume mencapai 1,18 juta ton. Tatang menegaskan, seluruh keputusan impor ini berasal dari usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Pertanian (Kementan), dan KKP.

Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kondisi khusus untuk impor garam nonCAP seperti garam pangan dan farmasi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kebutuhan bahan baku industri tetap terjaga tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN