Tuesday, February 11, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Penerimaan Pajak dari Sektor Ekonomi Digital Capai Rp33,39 Triliun

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 11, 2025 18:58
47
penerimaan_pajak_dari_sektor_ekonomi_digital_capai_rp3339_triliun

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga Januari 2025 (f:ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025.

Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menjelaskan bahwa dari 211 pelaku PMSE yang telah ditunjuk, 181 telah melakukan pemungutan dan penyetoran mencapai Rp26,12 triliun.

Pembayaran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, Rp3,90 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun setoran untuk 2023, Rp8,44 triliun pada 2024 dan Rp774,8 miliar di tahun 2025.

Selain itu, pajak kripto juga berkontribusi signifikan dengan total penerimaan Rp1,19 triliun. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp560,55 miliar atas transaksi penjualan kripto di exchanger serta Rp634,24 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto.

“Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp107,11 miliar penerimaan 2025,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Selasa (11/2/25).

Sektor fintech (P2P lending) turut memberikan kontribusi besar, dengan total penerimaan pajak sebesar Rp3,17 triliun.

Penerimaan pajak fintech ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun tahun 2024, dan Rp140 miliar pada 2025.

Penerimaan ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT) mencapai Rp830,54 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun.

Sementara sektor pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), juga telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp2,9 triliun.

“Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp53,77 miliar penerimaan tahun 2025,” tuturnya.

Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi Astuti juga menyatakan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto dan pajak atas pinjaman fintech.

Dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (susan/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES