Medan, MISTAR.ID
PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyebutkan penerapan bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit (B40) masih dalam proses persiapan teknis untuk wilayah regional.
Comrel Mor I Pertamina, Imam menyampaikan bahwa saat ini surat keterangan (SK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang kebijakan B40 sudah ada.
“Penetapan daftar badan usaha bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk titi serah atau depot tujuan periode Januari hingga Desember 2025 telah ditandatangani pada 5 Januari 2025 lalu,” jelasnya, Rabu (8/12/25).
Baca Juga :Â Tahun 2026, Pemerintah Terapkan Biodiesel dari Kelapa Sawit
Dalam hal ini, kata Imam, sedang dilakukan koordinasi teknis baik ditingkat pusat dan regional sekaligus persiapan di lapangan. “Terkait dengan pelaksanaannya di lapangan tentu akan menyesuaikan setelah semua persiapan, khususnya aspek teknis telah terpenuhi,” sambungnya.
Diketahui, biodiesel B40 adalah bahan bakar campuran solar sebanyak 60 persen ditambah BBN dari kelapa sawit sebanyak 40 persen.
Dikabarkan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan dua kilang utama untuk mendukung produksi B40, yaitu Refinery Unit III Plaju di Palembang dan Refinery Unit VII Kasim di Papua. Sehingga, pencampuran bahan bakar solar dengan BBN akan dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga. (dinda/hm24)