Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster

Lobster. (Foto: Jatim Now)
Jakarta, MISTAR.ID – Pemerintah resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur secara permanen.
Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono setelah terbitnya aturan baru yang melarang pengeluaran benih lobster dari wilayah Indonesia.
Penghentian ekspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) secara ilegal dari wilayah Indonesia.
"Permen-nya sudah ada nomor 5 dan sekarang Perpres 69. Perpres 69 itu Pemberantasan, saya nggak boleh sama sekali," ujar Trenggono saat ditemui usai kick off Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026), dialnsir dari detikFinance.
Trenggono menegaskan penghentian ekspor benur berlaku untuk selamanya. Sebagai gantinya, pemerintah akan mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri hingga menghasilkan produk yang siap diekspor.
"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," ucap Trenggono.
Kebijakan Ekspor Benur Sempat Berubah
Kebijakan ekspor benih lobster di Indonesia beberapa kali mengalami perubahan. Pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti periode 2014-2019, pemerintah melarang ekspor benur melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kebijakan tersebut berubah pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah kembali membuka peluang ekspor benur.
Namun, setelah Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kebijakan tersebut kembali diperketat pada 2021. Trenggono yang menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 untuk menghentikan ekspor benur.
Pemerintah kemudian kembali membuka peluang ekspor melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut memungkinkan penangkapan BBL untuk kepentingan budi daya, termasuk di luar wilayah Indonesia.
Pembukaan kembali ekspor saat itu diharapkan dapat meningkatkan produktivitas budi daya lobster nasional melalui kerja sama dengan negara yang telah memiliki industri budi daya maju, seperti Vietnam. Namun, investor asing diwajibkan terlebih dahulu berinvestasi dan melakukan kegiatan budi daya di Indonesia. (Detik)
NEXT ARTICLE
Inflasi Tahunan Indonesia Mendekati 3,5 Persen
















































