24.8 C
New York
Sunday, June 23, 2024

Pemerintah Tak Akan Naikkan Tarif Listrik Sampai Maret 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan selama periode kuartal I, yaitu dari Januari hingga Maret 2024. Harga listrik akan tetap sama untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya saing pelaku usaha, mendukung daya beli masyarakat, dan mengendalikan tingkat inflasi.

Baca Juga: Selama Sepekan, Pemudik dari Jawa ke Sumatera Naik

“Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru,” ujar Jisman dalam keterangan resmi, Rabu (27/12/23), dikutip dari CNN Indonesia.

Jisman menyebutkan, bahwa tarif listrik juga tidak akan mengalami kenaikan untuk 25 golongan pelanggan yang menerima subsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya digunakan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi setiap tiga bulan.

Baca Juga: Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Siapkan Promo Pelanggan

Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan dalam parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan ketentuan itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I 2024 adalah realisasi bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar AS, ICP sebesar US$86,49 per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles