Negosiasi Tarif RI-AS Dimulai, Pemerintah Targetkan Kesepakatan dalam 60 Hari


Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. (f: bisnis/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah Indonesia melalui tim teknis menggelar pertemuan dengan tim teknis dari US Trade Representative (USTR), Jumat (18/4/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari negosiasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat, Jamieson Greer.
Sebelumnya, pada pertemuan tingkat menteri yang berlangsung, Kamis (17/4/2025), kedua pihak sepakat untuk membahas secara intensif proses negosiasi tarif serta menyiapkan kerangka kerja sama, dengan target penyelesaian dalam waktu 60 hari ke depan.
Pertemuan teknis ini mulai membahas sejumlah isu utama yang menjadi perhatian kedua negara. “Indonesia mengharapkan dapat disepakati format, mekanisme, dan jadwal negosiasi dengan target waktu 60 hari,” tulis Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
Susi menjelaskan, target 60 hari tersebut merupakan batas waktu untuk menyelesaikan pembahasan isu-isu utama yang akan dituangkan dalam kesepakatan. Setelah itu, masih tersedia waktu 30 hari dari total 90 hari masa penundaan tarif yang telah disepakati, untuk tahap implementasi hasil kesepakatan.
Pembahasan mencakup pendalaman atas penawaran dan permintaan dari Indonesia, serta penjajakan terhadap format, prosedur, dan tahapan proses negosiasi. Pihak USTR menyambut baik proposal yang diajukan Indonesia dan saat ini sedang menyusun draf working document yang memuat cakupan dan substansi negosiasi.
Beberapa isu utama yang dibahas dalam negosiasi meliputi penyelesaian hambatan non-tarif, seperti perizinan impor, perdagangan digital, Customs Duties on Electronic Transmissions (CDET), inspeksi pra-pengapalan dan kewajiban surveyor, serta kebijakan local content untuk industri.
Terkait pembahasan format, prosedur, dan tahapan negosiasi, kedua pihak kini tengah mengkaji serta mempersiapkan masukan sesuai dengan batas waktu penundaan tarif selama 90 hari. Tujuannya adalah membentuk posisi bersama dalam 60 hari.
Susi menekankan bahwa kedua pihak berkomitmen untuk mendorong dialog secepat mungkin guna mencapai kesepakatan. Sebelumnya, dalam pertemuan tingkat menteri, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Indonesia telah menawarkan sejumlah konsesi, dan pihak Amerika Serikat pun telah menyampaikan permintaannya.
Adapun tim negosiasi teknis Indonesia terdiri dari perwakilan berbagai lembaga, yakni Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi (Kemenko Perekonomian), Direktur Jenderal Amerika dan Eropa (Kementerian Luar Negeri), Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Kementerian Perdagangan), Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan), Perwakilan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Investasi Emas Tak Mengenal Kata Terlambat