Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Mulai Maret 2026, Pungutan Ekspor CPO Naik 12,5% untuk Dukung Program B40

Mistar.idSenin, 19 Januari 2026 09.14
journalist-avatar-top
mulai_maret_2026_pungutan_ekspor_cpo_naik_125_untuk_dukung_program_b40

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memutuskan menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10 persen menjadi 12,5 persen mulai Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pendanaan program mandatori biodiesel.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kenaikan pungutan tersebut diperlukan guna mendukung pelaksanaan biodiesel B40 yang berjalan sepanjang 2026, sekaligus menyiapkan kajian menuju penerapan B50.

“Mulai Maret 2026, pungutan ekspor CPO naik menjadi 12,5 persen. Tahun ini kebijakan masih B40, tetapi kajian untuk B50 tetap kami siapkan,” ujar Haryo, Minggu (18/1/2026) malam.

Menurutnya, penyesuaian tarif juga bertujuan memastikan keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), yang menjadi penopang utama pemberian insentif biodiesel.

Pemerintah menargetkan implementasi B50 dapat dimulai pada semester II/2026. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kebutuhan dana insentif biodiesel B40 pada 2026 mencapai sekitar Rp51 triliun.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiyani Dewi, menyebut besaran tersebut relatif sama dengan alokasi 2025. Hal ini seiring dengan volume biodiesel 2026 yang ditetapkan sebesar 15,65 juta kiloliter (kl), hanya naik tipis dibanding tahun sebelumnya.

“Perbedaannya tidak signifikan dibanding tahun lalu, sehingga kebutuhan dananya juga tidak jauh berbeda, mungkin naik sedikit,” kata Eniya.

Meski demikian, besaran dana insentif tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Komite Pengarah BPDP dalam waktu dekat.

Kementerian ESDM telah menetapkan alokasi volume BBN B40 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan impor solar dan memperkuat ketahanan energi.

Eniya menegaskan, program biodiesel tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap BBM impor, tetapi juga meningkatkan pemanfaatan energi domestik serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan perhitungan Kementerian ESDM, implementasi biodiesel pada 2026 diproyeksikan meningkatkan nilai tambah CPO menjadi biodiesel hingga Rp21,8 triliun.

Selain itu, program ini berpotensi menghemat devisa impor solar sekitar Rp139 triliun, menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO₂e.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN