21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Mulai 1 Desember 2023, Uang Logam Kuning Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Tidak Berlaku Lagi

Medan, MISTAR.ID

Uang logam kuning Rp500 bergambar melati dan Rp1.000 bergambar pohon kelapa sawit dinyatakan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak Jumat (1/12/23).

Bank Indonesia (BI) mulai menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Baca Juga: Sumut Inflasi 3,20 Persen Secara Year On Year

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin Haryono, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia.

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut, dan ingin menukarkannya, dapat dilakukan di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Indonesia Ekspor Durian Hingga Kelapa ke China

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. (Anita/hm22)

Related Articles

Latest Articles