Minggu Ketiga Desember, Realisasi Netto DJP Sumut Capai Rp15,31 Triliun


minggu ketiga desember realisasi netto djp sumut capai rp1531 triliun
Medan, MISTAR.ID
Hingga Minggu ketiga bulan Desember 2020, realisasi penerimaan netto kantor Wilayah DJP Sumatera Utara (Sumut) I sebesar Rp15,31 triliun atau 91,78% dari target sebesar Rp16,68 triliun dengan pertumbuhan netto -4,66% dibandingkan periode yang sama tahun 2019.
Realisasi penerimaan bruto kantor wilayah DJP Sumut I hingga 18 Desember 2020 sebesar Rp 20,98 T atau 125,77% bila dibandingkan target penerimaan 2020. Pertumbuhan Penerimaan Buto negatif -1,76% dibandingkan periode hingga 18 Desember 2019.
“Secara Nasional, capaian sampai 18 Desember 2020 adalah Rp1.002,54 triliun atau 83,63% dari target 2020 sebesar Rp1.198,82 triliun,” kata Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/12/20).
Baca Juga:November 2020, Netto Kanwil DJP Sumut I Capai Rp13,97 Triliun
Menurutnya, perlu mengakselerasi pertumbuhan penerimaan yang konsisten hingga akhir tahun, dalam upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, melalui kegiatan effort yang optimal oleh setiap Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I, dengan mengambil momentum kondisi ekonomi. Lalu kebijakan insentif pajak dan government expenditure melalui Kebijakan APBN yang cenderung membaik pada Kuartal IV tahun 2020, untuk lingkup Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan Kantor Wilayah DJP Sumut I dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut sepakat meningkatkan kerja sama di bidang peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan pertanahan pada Jumat 18 Desember 2020.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Gedung Kantor Pertanahan Kota Medan. Dimana pihak terkait berkomitmen bersama yang merupakan hasil kesepakatan antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Medan, KPP Pratama Medan Timur, KPP Pratama Medan Polonia, KPP Pratama Medan Belawan, KPP Pratama Medan Petisah, KPP Pratama Medan Barat dan KPP Pratama Medan Kota dengan Kantor BPN Kota Medan.
Baca Juga:DJP Sumut I Seret Penerbit Faktur Fiktif ke Pengadilan
“Diharapkan melalui komitmen bersama ini, kedua pihak akan bekerja sama membangun hubungan kerja yang efektif, guna mengoptimalkan segala sumber daya dalam mencapai tujuan di Direktorat Jenderal Pajak maupun Badan Pertanahan Nasional. Komitmen bersama ini juga merupakan sinergi dalam mewujudkan good governance, khususnya Kota Medan, yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada publik,” pungkasnya. (anita/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Dolar AS Rajai Beberapa Mata Uang LainnyaNEXT ARTICLE
Duh, Harga Minyak Anjlok Akibat Virus Baru