16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Menkop UKM Nilai TikTok Ancam UMKM Lokal

Jakarta, MISTAR.ID

Project S TikTok Shop menjadi ancaman bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki.

Ini dilihat dari 21 juta UMKM lokal yang telah bergabung ke pasar online dan sebagian besar menjual barang impor. Teten mengatakan, kurangnya daya saing produk UMKM, terutama dalam hal kualitas menjadi alasan mendasar. Selain itu, ada juga produk yang belum tersedia di pasar lokal.

Algoritma TikTok dapat membaca kebiasaan pengguna, sehingga data ini dapat digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

“Dengan demikian, mereka dapat memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang ingin memasuki pasar Indonesia. Pada akhirnya, ini merupakan ancaman bagi UMKM lokal,” katanya setelah menghadiri acara pembekalan antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (11/7/23).

Baca juga: Sebanyak 22 Juta UMKM Baru Memasuki Pasar Digital

Lanjut Teten, meskipun Indonesia memiliki perdagangan bebas, perlindungan terhadap UMKM dirasa butuh.

“Saya rasa setiap negara juga perlu melindungi UMKM agar tidak kalah dalam persaingan,” ujar Teten lagi.

Berdasarkan aturan, perdagangan online diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Dalam regulasi hanya mencakup perdagangan di e-commerce, bukan socio commerce. Teten berharap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dapat mengajukan revisi peraturan tersebut karena dianggap tidak relevan lagi.

Baca juga: Pemko Medan Bina 1.875 Pelaku UMKM

Ada dua saran yang disampaikannya. Pertama, menghentikan perdagangan online cross-border melalui e-commerce agar barang-barang tersebut dijual langsung di Indonesia.

“Jika produk UMKM ingin menjual, mereka harus memiliki izin BPOM, sertifikasi halal, membayar pajak di sini, dan sebagainya. Sementara mereka dari luar negeri dapat langsung menjual melalui ritel online. Ini tidak adil. Kami meminta agar ini dihentikan,” kata Teten.

Bukan berarti, kata Teten, pihaknya menolak produk-produk dari luar negeri. Lebih ditekankan pada cara-cara yang harus dilakukan.

“Barang-barang impor tersebut seharusnya baru dapat dijual setelah memperoleh izin di Indonesia,” tutupnya. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles