Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Menkop Beberkan Alasan Pemda Ingin Moratorium Alfamart-Indomaret cs

Mistar.idKamis, 26 Februari 2026 20.40
journalist-avatar-top
menkop_beberkan_alasan_pemda_ingin_moratorium_alfamartindomaret_cs

Salah satu Alfamart. (foto: istimewa)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Koperasi (Kemenkop) membeberkan sejumlah pemerintah daerah (pemda) mempertimbangkan moratorium izin baru ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.

Wacana tersebut mencuat seiring dugaan pelanggaran aturan jarak minimum lokasi ritel modern dengan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 (Perpres 112/2007) yang mengatur tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan kebijakan moratorium merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan ranah Kemenkop.

“Itu moratorium itu haknya pemerintah daerah. Bukan Kementerian Koperasi. Tapi kami mendengar banyak kepala daerah yang saya temui yang mereka akan melakukan moratorium,” kata Ferry dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, sejumlah kepala daerah menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Perpres 112/2007. Dalam beleid tersebut, Ferry menyampaikan bahwa jarak antara ritel modern dan pasar tradisional tidak boleh kurang dari 500 meter.

Untuk itu, Ferry mengimbau agar ketentuan tersebut dievaluasi secara serius di daerah agar arena persaingan usaha harus dibuat adil.

“Kalau ternyata keberadaannya [ritel modern] ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Apakah membiarkan aturan itu dilanggar atau memang ada kekuatan quote unquote yang memang berada di atas aturan itu? Di sini lah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair,” tuturnya.

Ia menegaskan, jika moratorium diterapkan, kebijakan tersebut umumnya menyasar pembatasan izin baru, sementara gerai yang sudah beroperasi tetap berjalan.

“Justru mereka lihat ada pelanggaran-pelanggaran terhadap izin sehingga mereka mempertimbangkan akan melaksanakan moratorium untuk membatasi keluarnya izin baru. Tapi terhadap yang ada silakan nggak apa-apa,” ujarrnya.

Ke depan, Ferry menyampaikan pemerintah juga akan mengkaji lebih lanjut masukan terkait evaluasi Perpres 112/2007 dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara itu, berdasarkan data Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), terdapat indikasi penurunan jumlah warung kelontong yang diduga berkorelasi dengan ekspansi ritel modern.

Ferry menilai kondisi tersebut memunculkan hipotesis sementara bahwa kehadiran ritel modern membawa konsekuensi terhadap penurunan omzet hingga tutupnya sejumlah warung kelontong.

Meski demikian, Ferry mengakui keberadaan ritel modern juga memberikan kontribusi positif, antara lain dalam penyerapan tenaga kerja serta peningkatan layanan dan kenyamanan konsumen.

“Di luar itu, tentu kami juga berterima kasih dengan adanya ritel modern, satu, menyerap lapangan pekerjaan. Satu, memberikan kecepatan dalam pelayanan dan kenyamanan. Bisa jadi itu, tapi ada aspek-aspek lain juga yang harus kita lihat juga,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN