Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Marak Modus Penipuan Mengatasnamakan Pegawai, DJP Sumut I Himbau Warga Berhati-hati

journalist-avatar-top
By
Friday, January 17, 2025 20:42
108
marak_modus_penipuan_mengatasnamakan_pegawai_djp_sumut_i_himbau_warga_berhatihati

Ilustrasi waspada penipuan mengatasnamakan DJP. (f:net/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau warga untuk berhati-hati terhadap maraknya modus penipuan yang memanfaatkan isu-isu implementasi sistem Coretax DJP dan mengatasnamakan pejabat atau pegawai.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, Lusi Yuliani menjelaskan ada beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai, diantaranya adalah phising, dimana oknum mengaku sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk meminta data pribadi korban.

Selain itu, ada juga modus pharming, yang memanfaatkan situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Tak hanya itu, modus sniffing yang melibatkan peretasan perangkat korban juga semakin marak, serta modus money mule, di mana korban dijebak untuk mentransfer sejumlah uang.

Modus terakhir yaitu social engineering, yang memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting. Menurut Lusi, meskipun modus-modus tersebut bukan hal baru, namun oknum penipu kini memanfaatkan momentum implementasi Coretax DJP untuk mengelabui masyarakat.

“Masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan-permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang telah ditetapkan,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Jumat (17/1/25).

Lusi menyebut sejumlah tindakan yang dapat mencurigakan dan tidak sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat DJP dan meminta korban untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan, atau memproses kelebihan pembayaran pajak.

Ia menegaskan agar masyarakat berhati-hati dengan permintaan untuk mengunduh aplikasi palsu, seperti file berformat apk atau m-Pajak palsu, serta tautan mencurigakan yang menyerupai domain resmi DJP.

Lusi juga menekankan untuk mengabaikan permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak, maupun permintaan untuk membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id.

Apabila masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan, lanjutnya, mereka dapat melakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email [email protected], situs resmi pengaduan di https://pengaduan.pajak.go.id, akun X atau twitter @kring_pajak, dan live chat di https://www.pajak.go.id.

Masyarakat juga dapat melaporkan nomor telepon penipu melalui https://aduannomor.id atau konten serta aplikasi palsu di https://aduankonten.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Kami mengharapkan kerjasama masyarakat dalam menyebarluaskan informasi ini agar lebih banyak orang yang terlindungi dari upaya penipuan,” harapnya. (susan/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES