10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kemenparekraf Janjikan Stimulus Tahan Laju PHK

Jakarta. MISTAR.ID

Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan stimulus untuk meringankan beban para pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif agar terlepas dari tekanan wabah virus corona. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishutama Kusubandio menyebut stimulus akan diambil dari realokasi anggaran yang dilakukan kementeriannya.

“Kemenparekraf tengah melakukan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19. Saya tak hanya bicara hotel, restoran, dan travel agent namun juga jutaan pekerja, pelaku UKM dan penduduk daerah yang mengandalkan pariwisata sebagai penghasilan utama,” katanya pada Senin (23/3).

Namun, ia tak menyebut berapa jumlah anggaran yang akan direalokasi untuk stimulus tersebut. Ia hanya menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Instruksi tersebut meminta kementerian/lembaga mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan wabah sesuai protokol.

Lebih lanjut, Wishutama menyebut kerja sama dengan jaringan hotel juga telah dilakukan untuk menyiapkan sarana tempat tinggal pekerja medis dan gugus daerah. Sementara, koordinasi dengan penyedia transportasi juga diarahkan untuk para pekerja medis dan gugus daerah. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut langkah konkret apa yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Untuk diketahui, Inpres Nomor 4 Tahun 2020 meminta kementerian/lembaga untuk mempercepat pelaksanaan barang dan jasa demi penanggulangan Covid-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana, begitu pula aturan turunannya.

Selain itu, Inpres tersebut meminta kementerian/lembaga untuk melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Inpres juga memerintahkan kementerian/lembaga untuk mengadakan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid-19 yang sesuai standar dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk segera memfasilitasi proses revisi, Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota dalam percepatan penggunaan APBD untuk menangani wabah.

Kemudian kepada Menteri PUPR dalam mempercepat penyiapan infrastruktur, Menteri Kesehatan dalam pemberian registrasi alat kesehatan dan kedokteran, serta Kepala BPKP juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

Sumber : CNN

Related Articles

Latest Articles