17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” ungkap Adita dalam keterangannya, Minggu (28/8/22).

Baca juga:Tarif Ojol Naik 30 Persen Lebih, Ekonom: Sebaiknya Dilakukan Secara Moderat

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” papar Adita.

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

Baca juga:Pasca Kenaikan Tarif, Pendapat Diver Ojol Siantar Terus Terpuruk

“Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” pungkas Adita. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles