Jakarta, MISTAR.ID
Harga emas batangan Antam terpantau stabil di angka Rp1,539 juta per gram pada Senin (4/11/24), berdasarkan laman Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) untuk emas batangan tercatat di Rp1.391.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Bagi yang melakukan penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, terdapat kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Baca juga: Jelang Pemilihan Presiden AS, Pelaku Pasar Cemas
PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Berikut harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Senin (4/11/24):
- 0,5 gram: Rp819.500
- 1 gram: Rp1.539.000
- 2 gram: Rp3.018.000
- 3 gram: Rp4.502.000
- 5 gram: Rp7.470.000
- 10 gram: Rp14.885.000
- 25 gram: Rp37.087.000
- 50 gram: Rp74.095.000
- 100 gram: Rp148.112.000
- 250 gram: Rp370.015.000
- 500 gram: Rp739.820.000
- 1.000 gram: Rp1.479.600.000
Selain itu, pajak juga berlaku untuk pembelian emas batangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini juga dipotong langsung saat transaksi. (ant/hm25)