17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Gawat! Ada Dugaan Penimbunan 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng di Gudang Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bersama Kepolisian Daerah Sumut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian turun ke lapangan dalam mengurai kelangkaan minyak goreng (migor) beberapa waktu ini.

Disebutkan Kepala Biro Perekonomian Naslindo Sirait, ada sebanyak 1,1 juta kilogram minyak goreng bermerk inisial B yang dijumpai saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Satgas Pangan Provinsi Sumut dalam gudang yang siap untuk dipasarkan milik dari satu produsen minyak goreng yang berlokasi di daerah Deli Serdang pada hari Kamis, 18 Februari 2021 lalu.

“Iya benar, kita telah melakukan sidak ke satu produsen minyak goreng, semalam kita ke pasar pasar untuk melihat ketersediaan minyak goreng, beberapa pasar kosong. Nah kita melihat faktanya didapat stok minyak goreng yang siap dipasarkan sekitar 1.1 juta kilogram minyak goreng bertumpuk di gudang,” kata Naslindo, Sabtu (19/2/22).

Baca juga:Polemik Minyak Goreng, Pengamat: Pemerintah Harus Kuasai Hulu Bisnis Migor agar Tidak Langka  

Pada saat ditemukan petugas yang ada di sana menyampaikan bahwa mereka tidak menyalurkan minyak goreng tersebut ke pasar karena ada kebijakan dari manajemen. “Padahal Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng sementara ada perusahaan yang tidak menyalurkan,” bebernya.

Naslindo Sirait juga meminta kepada pimpinan perusahaan tersebut agar secepatnya menyalurkan minyak goreng itu ke diatributor- distributor yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara agar kelangkaan segera dapat teratasi.

“Kita juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distrubutor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan. Kita tau bahwa Minyak Goreng ini adalah salah satu kebutuhan utama masyarakat, apabila langka dan harga naik, maka akan memicu inflasi yang berakibat buruk pada perekonomian,” jelasnya.

Karena itu pihaknya menghimbau kepada produsen, distributor dan pedagang jangan sekali kali melakukan penimbunan terhadap bahan pangan yang di perdagangkan karena itu dilarang oleh undang- undang dan sangsinya bisa sampai pidana.

Baca juga:Polda Sumut Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

“Situasi yang sulit karena pandemi Covid-19 jangan lagi kita persulit dengan prilaku- prilaku yang tidak baik.Kita semua terutama pengusaha harus punya kesadaran bahwa kita harus bersama sama menyelamatkan perekonomian kita,” terangnya.

Atas situasi ini Permprov Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Daerah Sumut agar diusut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles