19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Gaji PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Naik, Ini Rinciannya

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Jokowi memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tingkat pusat dan daerah serta anggota TNI/Polri akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Pengumuman ini dilakukan dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 serta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu (16/8).

Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 juga mengusulkan peningkatan sebesar 12 persen untuk uang pensiunan.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Sinyal Kuat, Gaji PNS Bakal Naik

Jokowi menjelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi PNS ini akan didasarkan pada kinerja dan produktivitas.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Hingga saat ini, gaji pokok PNS belum mengalami peningkatan.

Dalam peraturan ini, gaji pokok terendah berada pada golongan I dengan nominal sekitar Rp1,56 juta, sementara gaji pokok tertinggi berada pada golongan IV dengan nominal sekitar Rp5,90 juta.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR, Presiden Kenakan Pakaian Adat Tanimbar, Wapres Pakai Baju Khas Betawi

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan untuk istri, tunjangan untuk anak, tunjangan beras, dan tunjangan kinerja.

Berikut rincian tentang gaji pokok PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019.

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.  (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles