DPMPTSPTK Toba Sosialisasikan NIB, Dorong Pelaku Usaha Miliki Legalitas

Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Toba, Josua Napitupulu. (Foto:Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID (15/10/2026) – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPTK) Kabupaten Toba fokus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Kepala DPMPTSPTK Kabupaten Toba, Josua, mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Toba agar keberadaan usaha mereka terdata dan dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah.
"Dengan adanya NIB yang dimiliki oleh pelaku usaha dan diketahui keberadaannya di Toba, saat menjalankan usaha mereka (pelaku usaha) akan merasa lebih nyaman dan usahanya tidak menjadi ilegal," ucap Josua, Kamis (15/10/2026).
Josua menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak takut mengurus NIB. Untuk mengetahui secara pasti proses pengurusannya, pelaku usaha dapat langsung berkonsultasi dengan dinas karena NIB sangat penting bagi keberlangsungan usaha ke depannya.
"Untuk itu, saat ini dinas sedang melakukan pendataan mengenai jumlah pelaku usaha yang tidak memiliki NIB bersama dinas terkait sesuai bidang usaha yang dijalankan, karena kami tidak bisa berdiri sendiri," katanya.
Lanjutnya, Dinas Kesehatan perlu dilibatkan untuk jenis usaha seperti apotek, praktik bidan, dan praktik dokter. Sementara itu, Dinas Pariwisata dilibatkan untuk usaha rumah makan, sedangkan perizinan PAUD dan satuan pendidikan melibatkan Dinas Pendidikan.
"Upaya yang kita lakukan melalui surat edaran, kemudian sosialisasi secara langsung ke setiap kecamatan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, dapat mengurus NIB sehingga usaha yang dimiliki tidak lagi ilegal," tuturnya. (hm27)





















































