Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Amankan Penerimaan Negara Rp119 Miliar, DJP Sumut I Blokir Serentak 310 Rekening Penunggak Pajak

Mistar.idSenin, 3 November 2025 18.37
journalist-avatar-top
AA
amankan_penerimaan_negara_rp119_miliar_djp_sumut_i_blokir_serentak_310_rekening_penunggak_pajak

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra (kiri). (foto: DJP Kanwil I Sumut/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas terhadap para penunggak pajak dengan melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak.

Tindakan ini dilakukan bersama oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I pada Kamis, 30 Oktober 2025 lalu, bertepatan dengan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk merealisasikan target penerimaan pajak tahun 2025. Pemblokiran dilakukan setelah penunggak pajak tidak melunasi kewajiban mereka, meskipun telah menerima surat teguran dan surat paksa.

Secara total, pemblokiran dilakukan terhadap 310 Wajib Pajak dengan nilai total utang pajak mencapai Rp119 miliar. Pelaksanaannya difasilitasi melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan pemblokiran ini adalah bagian dari tindakan penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara untuk mengamankan penerimaan negara.

“Tindakan pemblokiran rekening yang dilaksanakan secara bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak. Ke depan, kami berharap Wajib Pajak dapat segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan penagihan aktif seperti pemblokiran rekening,” kata Arridel, Senin (3/11/2025).

Pemblokiran ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Aturan tersebut mewajibkan bank melakukan pemblokiran sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan setelah menerima permintaan tertulis dari DJP. Pihak Kanwil juga mengapresiasi sinergi dengan perbankan, yang dinilai sangat penting untuk memperkuat upaya pengamanan dan pencapaian penerimaan negara. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN