Puasa Tak Sekadar Menahan Lapar, Ini Hal yang Bisa Membatalkannya

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Medan, MISTAR.ID
Puasa Ramadan tidak hanya sebatas menahan lapar dan haus, tetapi juga menuntut umat Muslim untuk menjaga perbuatan serta memahami berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Diwajibkan menjaga perbuatan serta menghindari hal-hal tertentu yang dapat membatalkan puasa.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI), Kamis (19/2/2026), terdapat sejumlah tindakan yang harus diperhatikan karena berpotensi membatalkan puasa, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak. Pemahaman ini dinilai penting agar pelaksanaan ibadah puasa dapat berjalan sesuai aturan dan bernilai sah secara hukum.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau qubul. Kegiatan seperti makan, minum, maupun merokok termasuk dalam kategori ini.
Namun, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa sengaja, puasa tetap dianggap sah. Ketentuan ini juga merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan perintah menyempurnakan puasa sejak fajar hingga malam hari.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam qubul atau dubur
Memasukkan sesuatu ke dalam qubul atau dubur dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Larangan ini berlaku termasuk dalam tindakan pengobatan, meskipun dilakukan dengan tujuan medis. Secara syariat, tindakan tersebut tetap dianggap membatalkan puasa apabila dilakukan secara sadar dan sengaja.
3. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja. Larangan ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, yang menyebutkan seseorang yang muntah karena terpaksa tidak wajib mengganti puasanya, sementara orang yang muntah dengan sengaja diwajibkan mengqadha puasa.
4. Melakukan hubungan suami istri
Melakukan hubungan suami istri pada siang hari Ramadan juga menjadi salah satu tindakan yang membatalkan puasa dengan konsekuensi berat.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang menyebutkan bahwa hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari bulan puasa.
Bagi mereka yang melanggar secara sengaja, terdapat kewajiban kafarat, yakni memerdekakan budak mukmin. Jika tidak mampu, wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan apabila masih tidak mampu, diwajibkan memberi makan 60 fakir miskin masing-masing senilai satu mud atau sekitar 0,6 kilogram beras.
5. Keluar air mani dengan sengaja
Selain itu, keluarnya air mani dengan sengaja juga termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Tindakan yang dimaksud meliputi aktivitas yang memicu syahwat secara sadar, seperti kontak fisik tertentu meski tanpa hubungan suami istri.
Ketentuan ini merujuk pada hadis riwayat Bukhari yang menjelaskan bahwa orang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwat karena Allah.
Namun, jika air mani keluar akibat sekadar bayangan atau khayalan tanpa tindakan nyata, puasa tetap dinilai sah. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa Allah memaafkan lintasan hati selama tidak diwujudkan dalam tindakan.
Dengan memahami berbagai hal yang dapat membatalkan puasa tersebut, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih baik, sesuai tuntunan syariat, serta memperoleh kesempurnaan ibadah secara spiritual maupun hukum. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Amalan Sunah yang Dianjurkan Selama Ramadan Menurut Ulama Klasik













