SPBU di Dolok Masihul Sergai Diduga Melanggar UU Migas


Truk yang mengisi solar di SPBU Dolok Masihul yang diduga melanggar UU Migas. (f:damanik/mistar)
Sergai, MISTAR ID
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kelurahan Dolok Masihul Pekan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Migas dengan menjual solar bersubsidi dalam jumlah melebihi kapasitas.
Pantuan Mistar di SPBU 13.203.188 itu, terlihat truk nopol BK 8969 BJ keluar masuk SPBU untuk mengisi solar dan pada bagian atas ditutup terpal.
Truk yang disebut-sebut milik seseorang berinisial R itu diduga mengisi solar dalam jumlah besar dan tidak wajar secara berulang.
Tampak dari argo digital, truk tersebut mengisi dengan jumlah Rp1.360.000 dengan rincian 200 liter.
Diduga terdapat mesin pompa khusus untuk menyedot solar dari tangki pengisian ke bak besar atau baby tank yang ditutup terpal tadi.
Untuk diketahui, kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Terpisah, Rudi, Mandor SPBU yang dikonfirmasi terkait dugaan penimbunan solar, hanya menjawab singkat.
"Kami melayani pengisian solar berdasarkan menggunakan barcode sesuai nomor polisi dan kendaraan saja," katanya. (damanik/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelajar SMP di Deli Serdang Meninggal Tabrakan