Oknum Kades di Deli Serdang Diduga Terlibat Galian C Ilegal di Kebun Limau Mungkur
oknum kades di deli serdang diduga terlibat galian c ilegal di kebun limau mungkur
Deli Serdang, MISTAR.ID
Praktek galian C diduga ilegal di lahan Kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN 2) Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang terus berlanjut.
Lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru yang sebelumnya pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) dari tanaman penggarap telah berubah menjadi lokasi galian C diduga ilegal.
Setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk di Dusun II Pondok Tungkusan, tepatnya Simpang Sungai Dobi Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
Baca juga:Eks Ketum SPP Diduga Pasang Badan di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur
Disebut-sebut bebasnya praktek pengorekan tanah timbun menggunakan alat berat beko di lokasi HGU Kebun Limau Mungkur, selain melibatkan oknum ‘orang dalam’ perkebunan, juga salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan STM Hilir.
Informasi diperoleh, pada Sabtu (4/5/24) menyebutkan, lahan yang dikeruk diklaim milik PT JS. Sedangkan oknum Kades diduga kepercayaan PT JS. Selanjutnya, PT JS menjalin kerja sama dengan PT KSU.
Diberitakan,mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak menggunakan alat berat beko di lahan HGU PTPN 1 Regional 1 diduga tidak terlepas dari peran oknum mantan Kabag Tanaman dan juga Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), Mahdian Tri Wahyudi.
Baca juga:Mantan Kabag Tanaman PTPN2 Diduga Humas Galian C Ilegal HGU Kebun Limau Mungkur
Mahdian Tri yang pernah menjadi Manager Kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu HGU Kebun Limau Mungkur.
“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut. (sembiring/hm16)