Fasilitas Umum Komplek Griya Wisata Indah Dirusak, Warga Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Sejumlah warga komplek bersama kuasa hukum memegang lembaran kertas laporan pengrusakan fasilitas umum. (f:ist/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Warga Komplek Griya Wisata Indah Jalan Karya Wisata Ujung Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporan pengrusakan fasilitas umum di perumahan tersebut.
Warga komplek tersebut menduga dalang dari kerusakan fasilitas umum dilakukan oknum berinisial TP dan sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.
"Sebanyak 151 kepala keluarga di Komplek Griya Wisata Indah ini resah dengan aksi dari inisial TP beserta rekannya yang sudah menghancurkan fasilitas umum yang selama ini dibuat warga secara swadaya,” ujar Kuasa hukum warga komplek, Edy Sinaga kepada wartawan, Sabtu (25/1/25).
Salah seorang warga yang juga menjadi pelapor di Polresta Deli Serdang, John Khaidir mengatakan fasilitas umum yang ada di komplek tersebut merupakan hasil swadaya penghuni di sana.
"Dulu saat akan membeli rumah di komplek ini, warga dijanjikan pengembang dari PT Griya Riatur Indah dengan TP sebagai marketingnya bakal disediakan fasilitas umum seperti kolam renang, kolam pancing, lapangan olahraga serta tempat permainan anak-anak. Namun semua yang dijanjikan tersebut tidak terlaksana," katanya.
Karena tak ada juga realisasi dari pengembang, berdasarkan hasil musyawarah, warga komplek mengambil langkah membangun beberapa fasilitas umum secara swadaya, berupa lapangan olahraga dan saung. Kenyamanan warga, lanjut John, kemudian terusik setelah TP beserta rekannya merusak fasilitas tersebut.
"Dia (TP) beralasan lahan tersebut sudah dibeli seseorang bernama Pujo,” sambung John.
Sebelumnya, TP juga mengaku memiliki kuasa dari Pujo untuk melakukan pembangunan di lahan tersebut. Namun ketika ditanyakan warga, dia sama sekali tidak bisa menunjukkan surat kuasa dimaksud.
“Karena tak menemui kata sepakat, warga akhirnya melaporkan masalah ini ke kepala dusun dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa TNI untuk memediasinya,” ucapnya.
Setelah kata sepakat tak tercapai, warga kemudian melaporkan kasus pengrusakan ini ke Polresta Deli Serdang dan teregistrasi nomor laporan No: LP/B/38/I/2025/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.
"Memang sebelumnya ada pihak kepolisian yang turun untuk mengecek lokasi pasca laporan kita. Saat itu polisi meminta terlapor untuk menghentikan pengrusakan dan disanggupi secara lisan. Namun dua hari berselang aksi pengrusakan kembali dilanjutkan," jelasnya.
Untuk itu, warga berharap Polresta Deliserdang segera menindaklanjuti laporan mereka dengan memerintahkan TP untuk menghentikan aktivitasnya di lokasi fasilitas umum yang ada di Komplek Griya Wisata Indah. (ari/hm18)