Bahas HGU, Regional 1 Supporting Co PTPN 1 Bertemu dengan Penggarap
bahas hgu regional 1 supporting co ptpn 1 bertemu dengan penggarap
Deli Serdang, MISTAR.ID
Regional 1 Supporting Co PTPN 1 menyambut positif tawaran dialog yang dimintakan warga Desa Sidodadi, Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/2/24).
Permintaan itu terkait aksi penyerobotan lahan HGU DP3 Sei Semayang yang dilakukan warga pada Minggu (25/2/24) lalu.
Pertemuan berlangsung di Jambur Dusun II Sidodadi dihadiri unsur pimpinan Regional 1 SuppCo PTPN 1, petugas keamanan kebun, Kepala Desa Sidodadi dan warga yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumat Ras dimotori Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting.
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif, SEVP Management Asset Regional 1 SuppCo PTPN 1 Ganda Wiatmaja didampingi Kabag Aset Topan Sidabalok menegaskan bahwa areal yang diklaim warga Dusun II Sidodadi adalah bagian dari HGU Kebun Sei Semayang, sejak era tanaman tembakau Tahun 1953 sebelum nasionalisasi hingga terbitnya HGU pertama Tahun 1965 dan sampai saat ini terus berlanjut tanpa terputus.
Baca juga: PTPN1 Regional 1 Peringati Isra Mi’raj: Jadikan Shalat Sarana Mengenal Diri
Menyahuti adanya cerita seputar pembukaan lahan hutan di Tahun 1953 yang dilakukan orang tua Thomas Ginting, Musa Ginting dan Mukidi Ginting, pihak perkebunan menjelaskan tidak serta merta bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengambilalihan lahan yang jelas-jelas berstatus Hak Guna Usaha.
“Sebab secara faktual, areal yang diklaim warga Sidodadi adalah HGU yang memiliki status hukum yang jelas,”bilang Ganda Wiatmaja.
Karena itu, Ganda berharap warga masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin menciptakan situasi yang tidak kondusif.
“Kita sangat berharap masyarakat tidak terpengaruh,” tegas Ganda Wiatmaja.
Sementara perwakilan warga Dusun II Desa Sidodadi tetap keukeuh bahwa lahan yang mereka serobot itu adalah bagian dari lahan peninggalan orangtua mereka yang diambil alih pihak Perkebunan Negara (PTPN).
“Karenanya kami tetap akan memperjuangkannya,” ujar Thomas Ginting.
Baca juga: Resmi Gabungkan 13 Perusahaan, PTPN Tetapkan Komisaris dan Direksi Baru
Sementara Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Sunggal, Ali Rajak yang hadir dalam kesempatan itu meminta kedua belah pihak bisa menyelesaikan persoalan dengan langkah-langkah persuasif dan berdasarkan fakta-fakta yang memiliki kekuatan hukum, bukan memaksakan kehendak.
Meski tidak mencapai kata sepakat, namun dialog yang dilakukan bersama warga masyarakat berlangsung kondusif hingga berakhir Rabu sore.
Kasubag Humas Regional 1 SuppCo PTPN 1 (dulu PTPN 2) Rahmat Kurniawan mengungkapkan, adanya upaya penyerobotan lahan HGU seperti yang dilakukan warga Dusun II Desa Sidodadi Minggu sore adalah tindakan melanggar hukum.
Baca juga: Kembalikan Lahan HGU ke PTPN1, Warga Dapat Tali Asih
Kemudian, kata Rahmat, pihak Regional 1 SuppCo PTPN 1 tetap melimpahkan persoalannya kepada Kepolisian sebagai upaya untuk tetap mempertahankan aset negara yang menjadi tanggung jawab Regional 1 SuppCo PTPN 1.
“Juga sebagai pembelajaran agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai lahan HGU secara sepihak,” sebut juru bicara Regional I PTPN1 tersebut.
Rahmat juga menyampaikan atas tindakan penyerobotan dan pengrusakan lahan tersebut, Regional 1 PTPN 1 sudah membuat laporan ke Polda Sumut dengan nomor Laporan STTLP/B/231/II/2024/SPKT/POLDA SUMUT.(sembiring/hm17)