Friday, April 25, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Warga Pertanyakan Jadwal Pilkades Lae Nuaha Dairi, P2KD Disinyalir Tidak Netral

journalist-avatar-top
Jumat, 25 April 2025 15.58
warga_pertanyakan_jadwal_pilkades_lae_nuaha_dairi_p2kd_disinyalir_tidak_netral

Ketua P2KD, Saban Kudadiri, Sekretaris Bahari Togatorop, Edis Sagala , dan Pj Kepala Desa, Bungaran Situmorang, mempertanyakan masalah Pilkades (f:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah warga mempertanyakan jadwal serta proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Lae Nuaha, Kecamatan Siempat Nempu Hulu (Sinehu), Kabupaten Dairi. Pasalnya, hari pemilihan yang tinggal beberapa hari lagi masih menyisakan sejumlah kejanggalan.

Preslin Panjaitan, Sarifuddin Napitupulu, dan Sanggam Napitupulu menyampaikan kepada media, Jumat (25/4/2025), bahwa mereka telah mempertanyakan sejumlah poin kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Mereka menilai P2KD tidak transparan dan disinyalir tidak bersikap netral dalam menjalankan tugasnya.

Ketua P2KD Saban Kudadiri, didampingi Sekretaris Bahari Togatorop, anggota Edis Sagala, dan Pj Kepala Desa Bungaran Situmorang, ketika ditemui di Kantor Desa Lae Nuaha, Jumat (25/4/2025), enggan menanggapi tudingan ketidaknetralan tersebut.

Namun demikian, Saban mengakui bahwa tahapan Pilkades saat ini masih berjalan. Saat ini, P2KD sedang melakukan verifikasi kelengkapan berkas bakal calon kepala desa yang telah mendaftar.

"Sudah dua bakal calon yang mendaftar. Saat ini kami sedang meneliti kelengkapan berkas. Penetapan calon akan dilakukan pada 30 April 2025," jelas Saban.

Adapun dua bakal calon tersebut yakni Benni Darmawan Manurung, yang mendaftar pada 17 April 2025, dan Riduan Hasbi Sagala, yang mendaftar pada 19 April 2025.

Ketika ditanya soal jumlah dan unsur pemilik hak suara, Saban mengaku belum menerima data resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Penentuan pemilih merupakan wewenang BPD. Sampai sekarang kami belum menerima data pemilik hak suara," ujarnya.

Saban menjelaskan, pemilih dalam Pilkades PAW ini merupakan perwakilan dari tujuh dusun yang ada di desa, sesuai kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada beberapa kriteria, seperti tokoh masyarakat, adat, agama, kelompok tani, dan lain sebagainya," tambahnya.

Ia juga membenarkan bahwa undangan bagi para pemilih nantinya akan dibagikan oleh P2KD. Pemilihan sendiri akan dilakukan melalui musyawarah desa, baik secara mufakat maupun pemungutan suara, yang dijadwalkan pada 1 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua BPD Lae Nuaha, Kasrim Munthe, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0813 XXXX XXX9 terkait hal ini, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (manru/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES