Warga Batu Bara Gagal Nikah Akibat Biaya Surat Kesehatan Pra Nikah yang Tinggi
Surat kesehatan (sertifikat) pra nikah. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Dahrul, warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan surat kesehatan pra nikah di UPT Puskesmas Lima Puluh.
Meski Dahrul dan calon istrinya adalah peserta BPJS Kesehatan gratis, mereka tetap diminta membayar Rp90.000 per orang untuk mengurus surat tersebut. Akibatnya, pasangan ini memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pengurusan surat kesehatan pra nikah, sehingga pernikahan mereka secara hukum negara harus tertunda.
Dahrul mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Batu Bara.
"Oleh petugas piket, kami diwajibkan membayar ratusan ribu rupiah untuk mengurus surat kesehatan pra menikah," keluhnya, Kamis (6/2/25).
Ironisnya, Dahrul mengaku teman-temannya yang juga peserta BPJS dan tidak dikenakan biaya untuk mendapatkan surat kesehatan tersebut.
“Teman saya yang menikah kemarin mendapatkan surat itu secara gratis karena peserta BPJS. Tapi kami malah diminta bayar Rp180.000 untuk satu pasangan. Rasanya tidak adil," ungkapnya.
Dahrul merasa kecewa karena biaya yang dikenakan cukup besar, terutama bagi pasangan yang sudah menjadi peserta BPJS.
“Kecewa sekali. Surat ini kan salah satu syarat penting untuk menikah. Harusnya ada kebijakan lebih baik bagi peserta BPJS, karena teman saya sebelumnya bisa gratis," ujar Dahrul.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, dr Deni Syahputra, membenarkan adanya biaya pengurusan surat kesehatan pra nikah. Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara.
"Biaya surat kesehatan pra nikah sekitar Rp15.000 hingga Rp20.000. Namun, sesuai permintaan Kementerian Agama, calon pengantin juga harus mengikuti beberapa tes laboratorium tambahan. Tes inilah yang menyebabkan total biaya menjadi Rp90.000 per orang," jelas dr Deni.
Terkait keikutsertaan Dahrul dalam BPJS Kesehatan, dr Deni menyebutkan bahwa pemeriksaan ini tidak ditanggung oleh BPJS. "Biaya pemeriksaan surat pra nikah sepertinya tidak termasuk dalam layanan yang ditanggung BPJS, sehingga dianggap pasien umum," tambahnya. (ebson/hm25