Imbas Efisiensi Anggaran, Pemkab Asahan Kehilangan Rp65 Miliar Lebih dari Pusat


Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Pengelola Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Asahan, Rahmad Hidayat Siregar mengatakan kebijakan efisiensi anggaran membuat Pemkab kehilangan Rp65.394.106.000 yang bersumber dari dana transfer pusat.
Selain itu, pemkab juga kehilangan Rp19.481.856.636 hasil dari efisiensi di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Total efisiensi kita termasuk dari OPD, itu Rp19 miliar lebih dikurangi dari biaya perjalanan dinas, makan minum, ATK. Kemudian ada dari pengurangan dana transfer pusat Rp65 miliar lebih,” kata Rahmat pada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Rahmat menjelaskan, adapun aturan efisiensi anggaran tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Serta Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Sedangkan dana transfer yang dikurangi pemerintah pusat itu merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum.
“Walaupun terimbas efisiensi dipastikan tidak akan mengganggu program prioritas dari pemerintahan Pak Taufik dan Pak Rianto apalagi yang sifatnya menyentuh masyarakat langsung,” ujar Hidayat.
Mantan kepala Dinas Kominfo Asahan ini menjelaskan penyesuaian mengikat berkaitan efisiensi anggaran yang penggunaannya seperti untuk komponen belanja ATK, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, diklat dan bimtek. (perdana/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Enam Tahun Tak Ditempati, Rudin Ketua DPRD Asahan Memprihatinkan