Pemkab Samosir Dukung Kebijakan RUPS-LB Bank Sumut Tahun 2025

Bupati Samosir, Vandiko Gultom saat menghadiri rapat umum pemegang saham luar biasa, Bank Sumut tahun 2025. (foto: istimewa/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Bupati Samosir, Vandiko Gultom menyatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mendukung penuh kebijakan yang diambil dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) Bank Sumut tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Kantor Pusat Bank Sumut, Medan, Senin (24/11/2025).
Vandiko menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Bank Sumut, serta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk terus berkontribusi dan bersinergi demi memperkuat Bank Sumut agar dapat memberikan manfaat dan pelayanan yang lebih baik bagi pembangunan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Samosir siap berkontribusi dan bersinergi agar Bank Sumut semakin kuat dan mampu memberikan manfaat serta pelayanan yang lebih baik bagi pembangunan daerah," ujar Vandiko.
Ia berharap dengan keputusan strategis dalam RUPS tersebut, Bank Sumut dapat terus tumbuh dan menjadi pilar penting dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang sekaligus sebagai pemegang saham pengendali menegaskan bahwa mekanisme inbreng memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban penyertaan modal tanpa membebani arus kas daerah.
"Kami memahami kondisi keuangan daerah hari ini sedang ada penyesuaian. Karena itu kami meminta agar penambahan modal diperbolehkan tidak dalam bentuk uang, tetapi berupa aset yang bisa dinilai oleh Bank Sumut dan OJK. Dan tadi disepakati, hal itu diperbolehkan,” ujar Bobby.
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting untuk memperkuat posisi Bank Sumut sebagai bank daerah yang kompetitif di tengah dinamika industri perbankan nasional.
Dalam RUPS-LB, para pemegang saham yang terdiri dari 33 pihak menyetujui langkah strategis penguatan struktur permodalan perseroan dengan opsi penyertaan modal yang tidak lagi berbentuk uang tunai, melainkan berupa aset (inbreng) yang sesuai dengan standar penilaian Bank Sumut dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas tantangan fiskal yang tengah dihadapi banyak pemerintah daerah.



















