28.9 C
New York
Monday, July 1, 2024

Sejak 2020, Laporan Menkumham soal Dugaan Penghinaan Rocky Gerung ke Marga Laoly Mandek

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak tahun 2020 silam, Polda Metro Jaya belum mampu menuntaskan penyelidikan terkait dugaan penghinaan marga Laoly yang dilakukan Rocky Gerung. Perkara ini dianggap mandek. Namun bantahan datang dari Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (14/8/23).

Ade mengatakan, penyelidikan atas lagu yang diplesetkan Rocky Gerung “Heli Guk guk” di Twitter pada 30 Januari 2020 masih terus berjalan dengan meminta pandangan hukum dari beberapa ahli. Ia juga mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa pelapor dari kelompok atau komunitas marga Laoly. Jumlah total yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang, dua ahli bahasa pidana.

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan, polisi akan melakukan gelar perkara sesegera mungkin untuk mengetahui apakah perkara ini masuk tindak pidana atau tidak.

Baca juga: Diduga Hina Marga Laoly, Rocky Gerung Dilaporkan Menkumham

 “Nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan,” tutur Ade.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belakangan menyinggung perkara tersebut. Ia mengaku kecewa karena Rocky Gerung diduga menganggap marga Laoly dianggap sama dengan anjing. Menurutnya, apa yang menyangkut harkat martabat marganya adalah penghinaan.

“Di kampung saya mempersamakan seorang marga Laoly. Laoly itu marga itu menyangkut harkat martabat seluruh Laoly dan bahkan orang Nias, tahun 2020 kita adukan tapi polisi belum (diproses). Saya tidak terima. Saya akan kejar, supaya didengar,” ucap Yasonna di Bali, Rabu (9/8). (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles