LBH Medan Minta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Plt Bupati dan Sekda di Kasus PPPK Langkat
Para guru honorer Langkat saat melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.(f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut tuntas dugaan keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Permintaan ini disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang merupakan kuasa hukum ratusan guru honorer Langkat dalam keterangan persnya secara tertulis yang diterima mistar.id, pada Minggu (19/1/25).
"Penahanan terhadap lima tersangka sebelumnya menjadi pintu masuk untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), yaitu Sekda dan Plt Bupati Langkat pada saat itu sebagai Pembina Aparatur Sipil Negara (ASN)," sebutnya.
Pihaknya pun meyakini kedua pejabat di Pemkab Langkat itu mengetahui proses seleksi PPPK yang akhirnya menimbulkan permasalahan, mulai dari maladministrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi itu tak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan anggota Panselda saat seleksi PPPK Langkat tahun 2023," ucap Irvan.
Dikatakan Irvan, LBH medan juga meminta para tersangka yang saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dan nantinya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dibuka secara terang benderang.
"LBH Medan selaku kuasa hukum ratusan guru honorer mendesak Polda dan Kejati Sumut untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua pejabat tertinggi di Pemkab Langkat tersebut," desaknya.
Irvan pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus PPPK Langkat ini sampai tuntas. Dia pun mengajak berbagai elemen lembaga dan masyarakat untuk memantau kasus ini ketika sudah mulai diadili di pengadilan.
"Kami akan mengawal penegakan hukum di pengadilan nantinya dengan memohon pemantauan persidangan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan rekan-rekan media, serta melibatkan ICW dan SAHdaR guna terciptanya keadilan bagi ratusan guru dan masyarakat luas khususnya Langkat," paparnya.
Diketahui, kini lima tersangka yang telah ditahan tersebut, ada tiga orang di antaranya pejabat di Pemkab Langkat, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial RN dan A yang masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
AS Hari Ini Resmi Blokir TikTok Pasca Putusan MA