15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Sambut Baik Pengesahan UU Kesehatan, Presiden Jokowi Berharap Ada Reformasi Pelayanan

Jakarta, MISTAR.ID

Sesuai suara terbanyak, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengetok pengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU), Selasa (11/7/23).

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo berharap kedepannya pelayanan terhadap kesehatan masyarakat dapat lebih baik lagi. Semua masalah kesehatan bisa cepat tertangani.

Jokowi berharap dan mendorong UU Kesehatan yang terbaru ini bisa landasan untuk mengevaluasi dan mereformasi bidang kesehatan, seperti masalah kekurangan dokter, jalan keluarnya kelak cepat terselesaikan.

Baca juga: Tolak RUU Kesehatan, Dokter dan Nakes Ancam Mogok Kerja Skala Nasional

“Kita berharap kekurangan yang menjadi masalah selama ini bisa cepat diatasi. Contohnya kurangnya dokter spesialis, ada langkah yang bisa mempercepatnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI menyetujui pengesahan UU Kesehatan. Penolakan hanya dilakukan oleh Fraksi Partai PKS dan Demokrat. Sedangkan Fraksi NasDem menerima dengan catatan.

Pengesahan ini mendapat respon dari sejumlah organisasi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IIBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAN). Mereka turun melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Baca juga: Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, DPR Tetap Sahkan UU Kesehatan

Mereka menolak sejumlah aturan baru, seperti perlindungan tenaga kesehatan dan medis, mandatory spending yang dihapus di RUU Kesehatan, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia sampai Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Para tenaga medis itu menilai UU Kesehatan yang telah disahkan itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap organisasi keprofesian mereka, baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Kemudian mengenai Pasal 235 UU Kesehatan yang memperbolehkan dokter asing berkarya di rumah sakit Indonesia dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Setidaknya ada banyak ketentuan yang baru ini dinilai tidak menguntungkan tenaga kesehata di Indonesia. (mtr/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles