13.9 C
New York
Wednesday, April 17, 2024

Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Akan Intervensi Kasus Ferdy Sambo

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya tidak bisa intervensi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta, Selasa (24/1/23).

Penegasannya itu tidak hanya ditujukan untuk kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, tetapi juga seluruh kasus yang ada di Indonesia. Dia pun meminta semua pihak menghormati proses pengadilan di lembaga negara yang masih berjalan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Hari Ini Sampaikan Pleidoi Terhadap Tuntutan Seumur Hidup Bui

“Ini bukan hanya kasus FS saja, melainkan untuk semua kasus. Tidak. Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan,” ujar dia.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinilai terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pada perkara obstruction of justice, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles