7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pekerja Pertamina Besok Gelar Aksi Mogok

Jakarta, MISTAR.ID

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengaku akan tetap menggelar aksi mogok kerja pada Rabu (29/12/21) besok. Aksi ini dilakukan jika dialog antara serikat pekerja dengan manajemen yang diinisiasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak menghasilkan kesepakatan sampai hari ini.

Kepala Bidang Media FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan kepastian mogok kerja masih menunggu sejumlah pihak yang masih berdialog. Dialog bakal membahas hal-hal yang sebelumnya didapat dari hasil komunikasi bersama pada Rabu (22/12/21) lalu.

“Sampai hari ini masih terus dilakukan dialog. Sekiranya sebelum tanggal tersebut atau ketika pelaksanaan (aksi mogok kerja), pihak manajemen atau Kementerian BUMN mendengarkan alasan kami, maka pastinya itu merupakan alasan tepat untuk mengakhiri aksi industrial,” ujar Hakeng, Selasa (28/12/21).

Baca juga:Driver Online Khawatirkan Rencana Aksi Mogok Pegawai Pertamina

Pun demikian, Hakeng belum bisa membagi hasil dialog sementara antara serikat pekerja dan manajemen. “Dialog hari ini kembali dimulai. Hasil dari dialog belum pasti,” imbuhnya.

Apabila tidak ada kesepakatan, serikat pekerja akan tetap menggelar aksi mogok kerja sesuai pengumuman yang telah dibagi ke publik, yaitu mulai 29 Desember hingga 7 Januari 2022. Ini sekaligus meluruskan bahwa mogok kerja hanya dilakukan dua kali pada tanggal tersebut.

Sebelumnya, FSPPB berencana menggelar aksi mogok kerja, karena hubungan industrial antara serikat pekerja dan manajemen tidak harmonis. Kondisi tersebut terjadi di BUMN migas sejak era kepemimpinan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Serikat pekerja ingin menggelar mogok kerja sekaligus mendesak Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Nicke dari jabatannya.

Baca juga:Karyawan PD Pasar Sidikalang Mogok Kerja, Ini Pemicunya

“Intinya kalau kami capture (tangkap), masalah utamanya tidak harmonis, baru masalah ikutannya adalah pencopotan itu,” ucap Hakeng.

Dari rencana ini, Kemnaker kemudian memediasi kedua belah pihak pada pekan lalu. Hasilnya, konsultasi dan komunikasi antar pihak dianggap belum optimal.

Selanjutnya, persoalan upah perlu dikomunikasikan lagi. Begitu juga dengan masalah insentif sesuai perjanjian kerja bersama (PKB). (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles