22.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Mendagri Beri Tahu Alasan Mengapa Pilkada Serentak Dipercepat

Jakarta, MISTAR.ID

Seperti yang telah diumumkan, Pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan pada November 2024, kini dipercepat menjadi September 2024. Keputusan ini diambil, menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian karena adanya kekhawatiran terkait kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Tito menyoroti bahwa saat ini terdapat 101 daerah yang saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) kepala daerah sejak 2022, termasuk empat daerah otonomi baru di Papua dan Papua Barat.

“Selain itu, ada 170 daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah pada tahun 2023. Ada juga 270 kepala daerah yang dipilih dalam pemilihan tahun 2020 dan masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024,” jelas Tito.

Baca juga: Kesbapol Simalungun Tampung Anggaran Pilkada 2024 Rp27,6 Miliar

Lanjutnya, peran penjabat kepala daerah tidak sebesar peran kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada, yang memiliki legitimasi yang lebih kuat karena dipilih oleh rakyat.

Wacana percepatan Pilkada sebelumnya telah diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi II DPR. Perubahan jadwal tersebut direncanakan akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu.

Dengan menggunakan Perppu ini, jadwal Pilkada yang sebelumnya disepakati pada 27 November 2024 akan dimajukan dan diadakan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 7 dan 24 September 2024.

Related Articles

Latest Articles