10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

KPPU Mulai Sidangkan 27 Terlapor Kasus Minyak Goreng

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai pelaksanaan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No.15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Hal ini sejalan dengan hadirnya seluruh terlapor dalam persidangan, Kamis (20/10/22) di Kantor Pusat KPPU Jakarta, setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya 4 dari 27 Terlapor pada persidangan Senin (17/10/22) lalu.

Dikatakan Kepala KPPU Kanwil I Rhido Pamungkas mengatakan, dalam pemeriksaan pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.

Baca Juga:KPPU Kanwil I Sumut Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Minyak Goreng

“Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/22).

Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.

Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan Senin (7/11/22) dengan agenda mendengar tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU.

“Jadi agenda sidang akan dilanjut pada Senin (7/11/22) mendatang dengan mendegar tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU,” tukasnya. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles