21.7 C
New York
Wednesday, June 19, 2024

Ketum PPP: Putusan MK soal Pemilu Terbuka Menghentikan Spekulasi di Tengah Masyarakat

Jakarta, MISTAR.ID

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menghentikan spekulasi di tengah masyarakat.

Putusan MK tersebut berdampak positif baik bagi penyelenggara pemilu, partai politik (parpol) peserta pemilu, hingga para calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut berkontestasi.

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, KPU dan Bawaslu saat ini sudah bisa fokus melanjutkan semua tahapan yang telah disusun sebelumnya tanpa bayang-bayang perubahan sistem.

Baca juga: Sah, MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup

“Demikian juga untuk seluruh parpol sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju pemilu 2024, termasuk para caleg,” kata Baidowi, Kamis (15/6/23).

Bagi PPP, kata dia, putusan MK yang konsisten dalam mendukung penerapan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009, harus dihormati.​ Sistem proporsional terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. (antara/hm17).

Related Articles

Latest Articles