15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Saksi Pemohon Tak Hadir di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Penyebabnya

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) Aditya Hasibuan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/23). Namun, dalam persidangan kali ini, saksi dan Ahli dari pemohon tidak dapat hadir.

Sebelumnya, pemohon menyebut akan menghadirkan dua saksi dan satu Ahli, yakni Arya Hasibuan (abang Aditya Hasibuan) dan AKBP Achiruddin Hasibuan (ayah Aditya Hasibuan). Sementara Ahli belum dipastikan.

Seperti diberitakan juga, yang berhak dan berwenang menghadirkan AKBP Achiruddin sebagai saksi ialah pihak termohon. Sebab, pihak pemohon tidak memiliki kewenangan itu karena AKBP Achiruddin Hasibuan di bawah kuasa dari pihak termohon.

Kedua saksi dan satu Ahli tersebut tidak hadir di persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 7 PN Medan ini. Ketidakhadiran itu diterangkan di dalam persidangan.

Baca juga : Cek Perkara di Laman SIPP PN Medan Bermasalah, Begini Kata PN Medan

“Izin, Yang Mulia. Kami tidak dapat menghadirkan saksi (Arya Hasibuan) dan Ahli karena tidak dapat berkomunikasi, Yang Mulia,” terang Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan, Ali Piliang.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim tunggal Pinta Uli Br. Tarigan, kemudiam bertanya kepada pihak termohon terkait kehadiran AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai saksi.

“Bagaimana kabarnya, Pak?” tanya Hakim ke pihak termohon yang diwakilkan Kuasa Hukumnya, Briptu Indra Prasetia.

Merespons pertanyaan tersebut, Indra mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak berkenan dihadirkan.

Baca juga : Sidang Tuntutan Apin BK Kembali Ditunda, Hakim PN Medan Ingatkan JPU

“Kabarnya terakhir penyidik mengatakan Bapaknya (Achiruddin Hasibuan) pemohon (Aditiya Hasibuan) tidak berkenan,” katanya di dalam persidangan.

Hakim lanjut bertanya lagi kepada Kuasa Hukum termohon terkait izin dari pihak termohon dua. “Tetapi dari institusi termohon dua mengizinkan (untuk dihadirkan)? Kalau diizinkan, secara daring atau 1?” tanya Hakim lagi.

Indra pun menjawab dengan singkat. Dikatakan Indra pihak termohon dua mengizinkan untuk dihadirkan.

“Mengizinkan, Yang Mulia. Secara daring, Yang Mulia,” jawab Kuasa Hukum Indra.

Baca juga : PN Medan Tunda Eksekusi Lahan di Jalan Perwira II Medan Timur

Kemudian, Hakim juga menanyakan bukti komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan AKBP Achiruddin Hasibuan, sehingga AKBP Achiruddin Hasibuan menyatakan tidak berkenan dihadirkan.

“Ada direkam suaranya (saat berkomunikasi) tidak berkenan? Ada bukti rekamannya? Bisa ditunjukkan?” ujar Hakim kepada Indra.

Dijawab Indra, bahwa pihaknya mengaku mendapat laporan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak berkenan dihadirkan ialah dari pimpinannya dan tidak ada bukti rekaman komunikasinya.

“Itu tadi pihak penyidik yang menyampaikan kepada pimpinan kami, Yang Mulia. Tadi kebetulan pimpinan kami yang menyampaikan ke kami, Yang Mulia,” sebutnya.

Tak sampai situ, Hakim pun kembali bertanya. “Atas nama siapa (penyidiknya)?”

Dengan tegas, Indra menjawab tidak mengetahui siapa namanya. “Saya tidak tahu, Yang Mulia,” jawabnya tegas.

Mendengar jawaban itu, Hakim Pinta Uli langsung memadatkan agenda persidangan. Ia bertanya kepada pemohon perihal apa yang tetap menjadi permohonan pemohon ketika dua saksi dan satu Ahli tidak dapat dihadirkan di persidangan ini.

“Baik, kalau begitu apa yang tetap menjadi permohonan dari pemohon?” tanya Hakim kepada Kuasa Hukum Aditiya Hasibuan.

Baca juga : Oknum Hakim Bawa Rubicon, Ketua Hakim PN Medan Angkat Bicara

Ali Piliang pun menjawab, cukup dengan bukti berkas-berkas yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya.

“Kami rasa cukup dengan bukti berkas (surat) P1 sampai P13 yang telah kami berikan, Yang Mulia. Ini kami berikan satu bukti yang dipending kemarin berupa foto wajah Aditiya Hasibuan, Yang Mulia,” jelas Ali seraya memberikan foto wajah Aditiya Hasibuan kepada Hakim.

Setelah menerima satu bukti berkas pemohon yang dipending sebelumnya, Hakim Pinta Uli pun langsung membacakan poin-poin yang menjadi kesimpulan pada persidangan.

“Baik, berarti pertama, tidak ada menghadirkan saksi Bapak dari pemohon prapid (Achiruddin Hasibuan) yang dimintakan ke termohon untuk dihadapkan, tapi ternyata tidak dihadapkan dengan alasan yang tidak jelas,” kata Hakim.

Lanjut lagi, Hakim membacakan poin yang kedua. “Kemudian yang kedua untuk saksi yang lainnya tidak jadi dihadapkan. Ahli juga tidak ada dihadapkan dengan alasan tidak bisa komunikasi. Cukuplah dengan bukti surat P1 sampai dengan P13. Kemudian pemohon tetap bertahan pada permohonannya,” sambungnya.

Terakhir, disampaikan Hakim Pinta Uli juga sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon akan dilangsungkan besok, Jumat (16/6/23) pukul 10.00 WIB. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles