7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Gubernur Bali Gerah WNA Nakal, Cabut VoA Rusia-Setop Sewa Motor

Denpasar, MISTAR.ID

Belakangan muncul sejumlah ulah para wisatawan atau turis asing yang ‘nakal’ di Pulau Dewata. Ulah mereka rame menjadi pergunjingan hingga membuat gubernur Gubernur Bali I Wayan Koster gerah. Ia pun segera melakukan gebrakan untuk meminimalisasi wisatawan atau turis asing yang ‘nakal’ tersebut.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengeklaim bahwa pihaknya menindak Warga Negara Asing (WNA) atau turis yang berbuat onar atau nakal seperti bekerja ilegal di Bali, bukan karena viral dulu di media sosial.

“Saya ingin memberikan catatan, saya bertindak bukan karena ada viral mohon maaf. Tidak ada pengaruh dari viral itu, sesuatu ini, kita sudah lakukan sejak Covid-19 dulu,” kata Koster saat konferensi pers, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Minggu (12/3/23).

Baca juga:Dua Bule Tewas dalam Sepekan, Polda Bali Perketat WNA Berkendara

Namun, menurutnya untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali tidak bisa terburu-buru dan harus mempunyai bukti yang kuat dan baru ditindak.

“Tapi, untuk membuka ini tidak bisa buru-buru. Saya memastikan ini dan sudah kita tangani sejak berbulan-bulan yang lalu. Tapi cara kita kerja, kita tidak bisa buka di media sosial. Karena ada yang harus kita jaga dan sudah memastikan semuanya dilakukan dengan pelanggaran dengan bukti yang kuat dan baru kita bertindak. Ini, baru tindakan yang pertama dan berikutnya akan menyusul lagi,” katanya.

Ia kembali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penindakan bukan karena viral tapi memang suatu program yang sedang dijalani dengan instansi lainnya untuk menindak turis yang melanggar hukum di Bali.

“Bukan karena viral, tapi karena ini memang satu program yang sedang kami jalankan secara bersama-sama Pemerintah Deerah, Kapolda, dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Kanwil Kemenkumham,” jelasnya.

Koster mengaku tengah mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mencabut pemberian visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

“Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali,” kata dia.

Ia mengatakan kebijakan itu penting lantaran maraknya laporan soal warga negara dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata.

Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

“Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja,” kata dia.

Menurutnya, pencabutan visa on arrival bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

“Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival,” kata Koster.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus WNA dan turis asing yang bermasalah menjadi sorotan publik.

Terutama mereka yang melanggar aturan hukum di Indonesia, misalnya mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja secara ilegal.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari sampai dengan kedua Maret 2023 ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian.

Dari jumlah itu, Barron menyebut WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.

Baca juga:Rusia Tak Mau Gencatan Senjata Saat Natal, Warga Ukraina Maki Putin

Larangan turis asing sewa motor
Kebijakan lain yang akan dikeluarkan adalah larangan turis asing menyewa sepeda motor. Koster mengatakan larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sehingga memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat.

“Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” kata Koster saat konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/23).

Ia menjelaskan aturan itu akan diterapkan mulai tahun ini, seiring dengan Bali yang tengah berbenah.

“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” katanya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles