8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Enembe Ditahan, Mendagri Tunjuk Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua

Jakarta, MISTAR.ID

Pasca penahanan Lukas Enembe, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Penunjukan itu dilakukan lewat surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ. Tito mengambil keputusan itu setelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1/23).

Baca Juga:KPK Sebut Gubernur Papua Diduga Terima Gratifikasi Rp10 M

Benni menyampaikan penunjukan itu telah sesuai pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal itu menyebut gubernur yang sedang menjalani proses hukum dilarang melaksanakan tugasnya.

Tugas gubernur akan ditangani wakil gubernur. Jika tak ada wakil gubernur, tugas sehari-hari akan ditangani sekretaris daerah.

Papua tak punya wakil gubernur sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Pemerintah tak kunjung menentukan sosok pengganti Klemen hingga saat ini.

“Hal ini (penunjukan Ridwan Rumasukun) mengingat wakil gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan Lukas Enembe pada Rabu (11/1/23). Lukas ditahan selama 20 hari.

Meski demikian, KPK melakukan pembantaran penahanan karena kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan hingga kondisi Lukas membaik.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles