7.8 C
New York
Thursday, April 18, 2024

DPR Tetapkan Perpu Cipta Kerja jadi Agenda Strategis

Jakarta, MISTAR.ID

DPR menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi salah satu agenda penting dan strategis untuk diselesaikan di Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

“Mengawali tahun baru ini, sejumlah agenda penting dan strategis telah menanti untuk diselesaikan sesuai fungsi konstitusional DPR RI. Pemerintah telah menetapkan Perpu tentang Ciptaker,” kata Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel membacakan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945, perpu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.

Baca juga:Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Jokowi, Kritik Pun Mencuat

“Pemerintah menilai bahwa perpu tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang mengamanatkan agar dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Gobel.

Dijelaskan Puan, DPR RI sesuai dengan fungsi konstitusionalnya, akan menilai pemenuhan parameter sebagai kegentingan memaksa yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menetapkan perpu.

Menurutnya, DPR akan menilai substansi yang memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan cipta kerja.

Dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU), DPR RI bersama dengan Pemerintah akan melanjutkan pembahasan 11 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023.

Baca juga:Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Jokowi, Kritik Pun Mencuat

“Pada masa sidang yang lalu, DPR RI telah menetapkan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Penetapan Prolegnas Prioritas ini merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan hukum nasional dan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya tujuan bernegara,” ujarnya.

Puan menegaskan DPR, dalam menjalankan fungsi legislasi, akan berpedoman pada landasan konstitusi, sosiologis, dan mengutamakan kepentingan bangsa serta negara. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles