19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Pemberangkatan 10.138 WNI

Jakarta, MISTAR.ID

Sejak Januari hingga Mei tahun 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda keberangkatan 10.138 warga negara Indonesia (WNI). Mereka yang batal berangkat merupakan langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ditjen Imigrasi Silmy mengatakan, paspor 10.138 WNI gagal diproses karena tidak melengkapi dokumen sah sebagaimana pada ketentuan yang berlaku. Penundaan dilakukan saat berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di seluruh Indonesia, baik itu bandara internasional, pelabuhan antarnegara, atau pos lintas batas negara.

Pada proses keberangkatan di TPI, petugas Imigrasi mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia.

Baca juga: Hindari TPPO, Pengurus Paspor di Tanjung Balai Diingatkan Ikuti Aturan

Menurutnya, praktek di lapangan, janji yang sampaikan oknum agen atau calo pemberi kerja tidak sesuai dengan fakta. Sebaliknya,paspor WNI yang bersangkutan malah ditahan, kemudian disuruh bekerja di luar dari perekrutan atau informasi awal.

Ia menegaskan, pekerja migran sangat rentan menjadi objek perdagangan orang. Biasanya akan terjadi posisi tawar kepada pekerja migran masuk secara illegal. Sebab legalitas yang tidak sah masuk ke negara tertentu menjadi senjata ampuh menekan WNI yang terkait.

TPPO, kata Silmy, merupakan kejahatan internasional yang membutuhkan kerja sama lintas instansi, bukan hanya Imigrasi.

Ia menjelaskan, pihaknya sendiri melakukan pengawasan di tiapTPI dengan memeriksa semua WNI yang akan ke luar Indonesia. Bagi yang akan berwisata atau kunjungan sosial bisa diberangkatkan jika tidak ditemukan masalah pada dokumen keimigrasian dan tidak masuk dalam daftar pencegahan.

Baca juga: Satgas TPPO Dibentuk Polri Bertugas Petakan dan Tindak Jaringannya di Indonesia

TPPO ini masih marak sehingga saat penting mengedukasi kmasyarakat. Dan Kantor Imigrasi harus mampu memberikan pemahaman mengenai bahaya TPPO dan menjelaskan gambaran yang mungkin terjadi jika seseorang terjebak TPPO.

Sejak dulu peran Imigrasi pun saat vital dalam pencegahan TPPO, terutama untuk penerbitan paspor. Imigrasi menerapkan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Selain itu, setiap pemohon harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” kata Silmy. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles