16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Ada Aturan Baru Buat SIM

Jakarta, MISTAR.ID

Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebaiknya memahami aturan-aturan apa saja yang diberlakukan. Sebab, saat ini Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan aturan baru terkait syaratnya.

Sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat terbaru yang diberlakukan adalah mewajibkan sertifikat mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan adanya syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM diharapkan dapat lebih memahami etika berkendara. Pada akhirnya meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya.

Baca juga: Masyarakat Siantar-Simalungun Diajak Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Programnya

“Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak. pengendara juga akan lebih mudah menjalani tes pembuatan SIM di kantor polisi,” kata Yusri, Senin (19/6/23).

Adapun syarat lengkap dalam mengurus SIM, sebagai berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

Baca juga: Dishub Minta Ribuan Kendaraan di Simalungun Lakukan Uji KIR, Berikut Tahapannya

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

Baca juga: Jangan Salah Kaprah Soal Perpanjangan SIM Online

  1. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
  2. Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  3. Sementara itu syarat lain pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya yaitu harus mengikuti dan lulus ujian teori dan ujian praktik. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles