19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Polrestabes Medan Musnahkan 171 Kg Sabu dan 110 Butir Erimin

Medan, MISTAR.ID

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memusnahkan 171 Kg sabu dan 110 butir erimin atau happy five dari hasil pengungkapan kasus narkoba kurun waktu tiga bulan  Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari lima perkara dengan 10 orang tersangka.

Adapun 10 pelaku yang diamankan itu yakni HR (40) warga Limau Manis Gang Palem Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa. DOA alias D (30) warga Jalan Payah Bakung. LK (25), M (32) dan A (31) warga Aceh Utara.

Baca juga; Polres Tanjung Balai Musnakan Barang Bukti , 18 Kilo Narkoba Jenis Sabu-sabu

Selanjutnya AZ (25) Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur, IRM (39) warga Serdang Bedagai, MA alias O (19) warga Sunggal dan F (25) warga Aceh Utara.

Valentino mengatakan, penangkapan dilakukan pada, Rabu (28/4/23). Petugas mendapatkan informasi adanya seorang lelaki yang sedang mengendarai satu unit mobil Rush BK 1723 HI membawa sabu.

“Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada saat mobil melintas di Jalan Industri Desa Tanjung Morawa, petugas berhasil memberhentikan seorang laki – laki berinisial HR,” ujarnya, Rabu (21/6/23) usai memusnahkan barang bukti.

Petugas pun menggeledah dan dari dalam bagasi mobil ditemukan berupa 32 bungkus berisi sabu seberat 32.000 gram. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lagi dan terus menangkap 10 para pelaku pengedar sabu-sabu.

Baca juga: Barang Bukti 173 Perkara Dimusnahkan Kejari Pematangsiantar

“Jadi kurun waktu tiga bulan kita berhasil menyita 171 kilogram lebih di Medan,” katanya.

Valentino menyebutkan, tersangka HR saat itu ditelepon J (DPO) untuk mengantarkan sabu pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 1.00 WIB sampai dengan pukul 2.00 WIB dengan upah sebesar Rp 20 juta.

“Penyelundupan itu berhasil diungkap oleh petugas dan dikembangkan terus untuk menangkap para komplotan pengedar sabu di Kota Medan,” katanya.

Valentino menegaskan, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

“Kita akan terus menindak peredaran narkoba di Medan yang dilakukan oleh para pengedar sabu dan lainnya,” pungkasnya. (ial/hm17)

Related Articles

Latest Articles