15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pemko Medan Gratiskan Pengurusan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar meningkatkan kualitas produk untuk memperluas pasar. Salah satunya menggratiskan pengurusan sertifikasi halal bagi produk UMKM di Kota Medan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman. Menurutnya, sertifikasi halal gratis ini bertujuan mendukung kemajuan UMKM lokal. Ia juga mengatakan, Kota Medan tercatat menjadi kota pertama di Pulau Sumatera yang melakukan program dimaksud guna mendukung UMKM.

“Tidak hanya memberikan bantuan modal usaha dan alat, kami juga memfasilitasi secara gratis sertifikat halal bagi UMKM di Kota Medan,” kata Wiriya saat dikonfirmasi mistar.id, pada Senin (24/7/23).

Baca juga: Tempo 3 Tahun, Bobby Nasution Berhasil Bawa 489 Pelaku UMKM Medan Naik Kelas

Lanjutnya, sertifikasi halal berperan penting bagi pelaku UMKM Kota Medan. Ini menjadi salah satu syarat untuk mendaftarkan produk dalam e-katalog Pemko Medan.

Data Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan menyebutkan, jumlah pelaku UMKM di aplikasi Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM Kota Medan sebanyak 38.343 unit.

Dimana di antaranya pelaku UMKM terdaftar sebagai Diskop UKM Perindag Kota Medan berjumlah sebanyak 1.825 unit.

Baca juga: Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

“E-katalog merupakan fasilitas UMKM binaan Pemko Medan untuk memasarkan dan memperkenalkan produknya,” ujar Wiriya.

Dia juga mengatakan, ini suatu harapan baru bagi pertumbuhan perekonomian dan keuangan syariah di Kota Medan. (andreas/hm16)

Related Articles

Latest Articles