12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Menuju Endemi, DPRD Medan Imbau Pelaku Usaha Tertib Prokes dan Masyarakat Turut Vaksinasi

Medan, MISTAR.ID
Meskipun pemerintah pusat telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan aktifitas telah kembali normal, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) dalam aktifitasnya sehari-hari.

Senada dengan Pemko Medan, DPRD Medan juga meminta setiap pelaku usaha, khususnya pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan dan lokasi-lokasi usaha yang kerap menimbulkan kerumunan, untuk tetap menerapkan prokes dalam aktifitasnya.

“Alhamdulillah PPKM sudah dicabut, itu artinya kasus Covid-19 telah terkendali, termasuk di Medan. Tapi kita meminta setiap pelaku usaha agar tetap menerapkan prokes, setidaknya sampai pandemi berubah menjadi endemi. Karena yang dicabut itu PPKM nya, bukan status pandeminya,” ucap anggota Komisi II DPRD Medan T Edriansyah Rendy, Minggu (15/1/23).

Baca Juga:PPKM Dicabut, Ini Update Data Covid-19 Siantar Januari 2023

Dikatakan politisi muda Partai NasDem itu, tak hanya pengusaha, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan prokes dalam kegiatannya sehari-hari, khususnya di ruang-ruang tertutup.

“Vaksinasi juga tetap harus dilakukan. Bagi masyarakat yang belum divaksin diharapkan untuk segera mengikuti vaksinasi. Termasuk yang belum menjalani vaksinasi booster, harus segera di booster,” ujarnya.

Rendy berharap, dengan tetap disiplin menjalani prokes, angka penyebaran Covid-19 bisa semakin terkendali. Dengan begitu, perekonomian yang telah membaik dalam beberapa waktu terakhir bisa semakin baik di tahun 2023 ini.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi perekonomian dunia di tahun 2023 ini, apakah semakin baik atau tidak. Itu sebabnya kita semua harus memastikan bahwa angka Covid-19 tetap terkendali di tahun ini, agar perekonomian kita tidak terganggu dalam situasi perekonomian dunia yang mungkin tidak menentu,” pungkasnya.

Baca Juga:Pencabutan PPKM Menuju Endemi Covid-19, Wali Kota Siantar Imbau Warga Tetap Waspada

Sebelumnya, Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menyebutkan, pascapemerintah resmi mencabut PPKM, aktivitas di lokasi keramaian kini sudah diperbolehkan.

Untuk Kota Medan sendiri, jam operasional restoran hingga Tempat Hiburan Malam (THM) pun sudah kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 sesuai Perwal No 29 Tahun 2014.

“Karena PPKM dicabut, semua sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) juga sudah tidak ada lagi. Meski begitu, kami imbau para pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” ucap Kadis Pariwisata Renward Parapat, Selasa (10/1/23) lalu.

Baca Juga:PPKM Dicabut, Pelaku Usaha di Medan Diimbau Tetap Terapkan Prokes

Dikatakan Renward, setelah Instruksi Gubernur Sumut terkait pencabutan PPKM, Dinas Pariwisata Kota Medan sudah membuat Surat Edaran (SE) terhadap peraturan para pelaku usaha di Kota Medan.

“SE nya sudah selesai, namun masih menunggu ditandatangani Pak Wali Kota. Setelah selesai, nanti SE itu kita edarkan kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Disebutkannya, untuk ke depannya, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap THM di Kota Medan guna mengantisipasi adanya peredaran narkoba.

Baca Juga:PPKM Dicabut, Isoter di Medan Tidak Difungsikan

“Kita terus berkoordinasi dengan TNI-Polri dalam penindakan terhadap adanya peredaran gelap narkoba di THM,” sebutnya.

Lanjut Renward, adapun sejauh ini semua THM maupun restoran masih mematuhi semua peraturan yang dibuat Pemko Medan.

“Berhubung saya masih baru menjadi Kadis Pariwisata, saya akan cek lagi semuanya. Namun sampai saat ini semua masih tertib dan sesuai peraturan yang dibuat Pemko Medan,” pungkasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles