6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

LBH Medan: Penggrebekan Pabrik Roti Cacat Hukum

Medan, MISTAR.ID

LBH Medan sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan penggerebekan tempat usaha produksi roti di kawasan Jalan Madio Santoso oleh Polsek Medan Timur, Selasa (18/8/20).

LBH Medan saat ini menerima pengaduan pelaku usaha yang didampingi Forda UKM Sumut.

Direktur LBH Medan Ismail Lubis mengatakan berdasarkan kronologis yang disampaikan Forda UKM Sumut mereka menilai tindakan yang dilakukan pihak kepolisian cacat hukum.

Baca juga: Forda UKM Sumut Sesalkan Penggrebekan Pabrik Roti

“Berdasarkan kronologis singkat kita lihat, jika proses yang dilakukan dikwalifisier un prosedural dan juga cacat hukum dikarenakan surat perintah tugas yang tidak sesuai identitas pemilik UMKM dan juga tidak jelas berdasarkan laporan siapa,”

Dalam surat tugas tersebut terdapat identitas yang salah, yakni Di situ ditulis agama Islam, sedangkan pemilik bukan Islam. Selain itu penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, namun tidak jelas masyarakat mana yang dirugikan.

Baca juga: Penggerebekan Pabrik Roti di Medan Timur, Polisi Masih Berkoordinasi dengan BPOM

“Nah jika dikatakan laporan masyarakat ya harus juga disampaikan masyarakat yang mana dan siapa yang jadi korbannya, jangan juga hanya mengklaim jika ada laporan dari masyarakat, padahal tidak jelas masyarakat yang mana, sehingga kita khawatir jika para UMKM ini akan menjadi “sapi perah” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ismail.

Atas kasus yang menimpa pengusaha roti ini, LBH Medan meminta agar Kapolri cq. Kapoldasu untuk segera mengusut tuntas persoalan ini apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Jika tidak maka harus ditindak tegas agar jangan lagi ada korban-korban seperti ini kedepan,” ujarnya.

Apalagi, sambung Ismail dalam masa pandemi seperti ini tantangan ekonomi sulit. Menurut Ismail pelaku UMKM harusnya mendapat perlindungan hukum, bukan justru di cari-cari salahnya. (rel/hm06)

Related Articles

Latest Articles