8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Komisi IV DPRD Medan Harap Dishub Libatkan Pengelola Komplek Asia Mega Mas untuk Pengelolaan Parkir

Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS mendesak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Medan untuk menyelesaikan persoalan parkir di perumahan komplek Asia Mega Mas.

“Konflik pengelolaan parkir ini sudah lama berlangsung. Sebelumnya, yang mengelola parkir pihak BP2RD bersama pengelola perumahan, tapi sejak berpindah ke Dishub Medan masalah ini menjadi rumit, karena pihak Dishub Medan tidak melibatkan pengelola perumahan,” ujar Hendra DS saat RDP Komisi IV DPRD Medan yang dipimpin Haris Kelana Damanik ST dan didampingi Edwin Sugesti, Selasa (14/3/23).

Hendra menyebut, tidak salah jika Dishub Medan melibatkan pengelola perumahan untuk turut mengelola parkir di komplek Asia Mega Mas.

“Dengan begitu tidak ada yang merasa dirugikan. Sebab, mau siapapun yang mengelola parkir baik BP2RD maupun Dishub Medan sama-sama memberikan PAD Kota Medan,” katanya.

Baca Juga:Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Pemko Medan Normalisasi Drainase Gang Langgar Kelurahan Tegal Sari III

Hal senada juga disampaikan Edwin Sugesti. Politisi PAN ini mengatakan, secara peraturan BP2RD tidak mempunyai wewenang atas retribusi parkir di tepi jalan.

“Tidak salah juga Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir. Ini hanya miskomunikasi antara pihak pengembang perumahan dengan Dishub Medan yang tidak pernah datang agar bisa mengelola parkir,” katanya.

Sementara itu, M Zein Lubis selaku Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menyampaikan, bahwa pihak pengembang komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang ke pihaknya untuk mengelola parkir.

Baca Juga:Pemko Medan Butuh 124.038 Titik LPJU untuk Program Medan Terang

“Seharusnya saat ada peralihan antara BP2RD dengan Dishub Medan, pihak pengembang perumahan ada itikad baik untuk meminta dan mengelola parkir tersebut,” ujar Zein.

Sedangkan Zuchairi selaku penguasa pengelola perumahan komplek Asia Mega Mas menyampaikan, pihak Dishub Medan telah memelintir surat Sekda pada poin 3.

“Kami tidak pernah menolak peralihan antara BP2RD dan Dishub. Surat tersebut ditolak karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik Pemko Medan. Dalam surat yang kami sampaikan sudah jelas pada poin lima kami membayar pajak. Secara etika, pengembang harus dilibatkan dalam mengelola perparkiran,” tegas Zuchairi.

Baca Juga:Produk UMKM Binaan Pemko Medan Tembus Pasar Internasional

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik meminta agar Dishub Medan mempunyai hati dengan melibatkan pengembang untuk mengelola perumahan.

“Kalau ada pengembang perumahan yang bisa mengelola parkir, kenapa harus orang luar yang dilibatkan. Kami harap Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir. Karena pengembang juga punya kepentingan agar perumahan yang dikelolanya nampak indah dan berjalan lancar. Dan pihak pengembang diharapkan memberikan surat permohonan ke Dishub Medan agar bisa mengelola parkir di lahan tersebut,” pungkasnya.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles