6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ini Syarat Pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri di Medan

Medan, MISTAR.ID

Mencegah adanya anak yang putus sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memperbolehkan peserta didik SD maupun SMP yang saat ini mengenyam pendidikan di Sekolah Swasta untuk pindah ke Sekolah Negeri.

“Ini bentuk perhatian dan kepedulian Pemko Medan terhadap anak-anak kita dalam mendapatkan pendidikan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Laksamana Putra Siregar, Jumat (20/1/23).

Putra menjelaskan, pada prinsipnya perpindahan dari sekolah swasta ke sekolah negeri bukan menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan berapa jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu akan ditetapkan jumlah peserta didik di setiap Sekolah.

Baca Juga:Bolos Sekolah lalu Buat Keributan di Kios Warga, Polisi Amankan Siswa SMAN 1 Sipispis

“Setelah ditetapkan, terkadang ada situasi dimana ada sekolah yang kekurangan jumlah peserta didik. Hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari Sekolah Swasta pindah ke Sekolah Negeri,” jelas Putra.

Dikatakan Putra, salah satu syarat untuk dapat pindah dari sekolah swasta ke ke sekolah negeri yakni peserta didik tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu.

“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. Misalnya, sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Maka inilah yang kita akomodir untuk masuk ke Sekolah Negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah,” katanya.

Baca Juga:Bangunan Sekolah Pandiangan Lae Parira Dairi Rusak Parah Dihantam Pohon Tumbang

Adapun syarat lainnya, sambung Putra, peserta didik tersebut pindah dari luar daerah. Misalnya peserta didik tersebut terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.

“Itu juga bisa kita terima sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima peserta didik baru. Dan yang kita akomodir jika memenuhi kedua persyaratan tersebut, diluar itu tidak kita terima,” sebutnya.

Bagi peserta didik yang ingin melakukan perpindahan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri, lanjut Putra, masyarakat dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh sekolah asal ataupun dari Pemerintah setempat.

Baca Juga:Disdik Siantar Larang Pelajar Bawa Latto-latto ke Sekolah?

“Permohonan itu diajukan ke sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh Lurah ataupun Camat,” pungkasnya. (rahmad/hm01)

Related Articles

Latest Articles