15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp10 Juta, Pengamat Hukum: Jangan Hanya Sekedar Cakap Saja

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Bobby Nasution mengatakan Pemerintah Kota Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, mulai Januari 2024. Bagi siapa saja pembuang sampah sembarangan bisa diberi sanksi berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp10 juta.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Irvan Saputra mengaku mendukung upaya Pemko Medan dalam mengatasi persoalan banjir yang salah satu penyebabnya adalah sampah. Namun, ia juga mempertanyakan, kenapa baru sekarang ini Perda tersebut akan diterapkan.

“Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah itu sudah dibuat jauh sebelum masa Bobby Nasution. Maka menurut saya Perda itu harus dijalankan,” ujar Irvan Saputra, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Berlaku 2024, Pemko Medan akan Denda Masyarakat Buang Sampah ke Sungai 

Menurut Irvan, Pemko Medan sebelumnya tidak pernah serius untuk menjalankan Perda yang diterbitkan pada tahun 2015.

“Kalau saya lihat, Pemko Medan terkesan tidak bersungguh-sungguh menjalankan Perda tersebut. Bahkan, ada anggota dewan yang masih menyosialisasikan Perda itu. Artinya, Perda ini tidak efektif kalau hanya sekadar dibuat, tetapi tidak ada implementasinya,” sambungnya.

Magister Hukum alumni Universitas Sumatera Utara (USU) itu mengatakan, jika Perda tersebut hanya untuk sekadar dibuat, akan tetapi tidak bermanfaat, lebih baik dicabut saja.

“Terkait denda Rp10 juta yang rencananya akan diterapkan mulai awal tahun 2024 mendatang atau sanksi lainnya, kita tidak mau kalau Wali Kota hanya sekadar cakap-cakap saja, tapi tak ada realisasinya,” cetus Irvan.

Kemudian, Irvan pun mengingatkan apabila nantinya Perda tersebut benar-benar dijalankan, maka Pemko Medan tidak boleh tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang melanggar.

Baca Juga: DPRD Dukung Kebijakan Wali Kota Medan, Bagi Pembuang Sampah ke Sungai Diganjar Denda

“Ini harus ada keseriusan dan kerjasama dari stakeholder dan masyarakat juga. Jadi, bukan hanya sekadar wacana saja, tapi juga harus ada realisasinya. Kalau memang pemicu kebanjiran karena aktivitas masyarakat yang buang sampah sembarangan, maka pemerintah harus juga menjalan Perda itu ” pungkasnya.

Sebelumnya Wali Kota Bobby Nasution menegaskan Perda No 6 tahun 2015 akan mulai diberlakukan awal 2024 mendatang. Ia menyampaikan hal itu pada Rabu (27/9/2023) lalu. (Deddy/hm22)

 

Related Articles

Latest Articles