15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Aditiya Hasibuan Kembali Jalani Sidang Besok, PH Minta Penyidik Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan alias Aditiya Hasibuan kembali akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Senin (31/7/23). Sidang besok masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Melansir dari laman SIPP PN Medan, sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar di ruang sidang Cakra 2 PN Medan pada pukul 10.00 WIB.

Pada persidangan besok, Penasehat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Momen Haru, Aditiya Hasibuan dan Orang Tua Ken Admiral Saling Minta Maaf

Namun, belum diketahui besok apakah JPU menghadirkan penyidik tersebut. Hal itu sebagaimana dikatakan PH Aditiya, Ali Piliang, kepada Mistar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA).

“Iya (besok sidang pemeriksaan saksi berlanjut). Dalam persidangan yang lalu, diketahui bahwa saksi Niko, Raja, dan yang lainnya berada di Polda Sumut 9 sampai 12 hari,” katanya, Minggu (30/7/23).

Oleh sebab itu, sambung Ali, pihaknya meminta penyidik dari Polda Sumut dihadirkan besok untuk memberikan keterangan.

Baca juga: Hari Ini Aditiya Hasibuan Kembali Disidang di PN Medan, Jadwal Pemeriksaan Saksi

“Dan, PH Aditiya meminta saksi verbal/lisan atas hal tersebut agar penyidik dihadirkan. Namun, belum tahu saksinya siapa (besok),” sambungnya.

Ali pun mempertanyakan dari kesaksian saksi yang diperiksa pekan lalu. Untuk mendapatkan penjelasan itu, kata Ali, penyidik harus dihadirkan dan diperiksa di PN Medan.

“Ada apa sampai begitu lama di Polda Sumut? Itu yang harus diperiksa penyidiknya,” tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkapkan Ken Admiral yang Pertama Memukul Aditiya Hasibuan

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aditiya Hasibuan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan Barang Milik Orang Lain. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles